Ilustrasi dampak buruk medsos bagi anak. Foto: myboys.me/ShutterstockIndonesia telah meresmikan aturan baru di media sosial, yakni menentukan bahwa anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Aturan ini dibuat, untuk melindungi anak dari paparan negatif medsos yang tak terkendali. Sejumlah pihak pun memberi dukungan atas penerapan ini. Mulai dari Menkomdigi hingga Menkopolkam. Bahkan, langkah ini mendapat pujian dari Presiden Prancis Emanuel Macron.Berikut rangkumannya. Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 MaretPemerintah melalui Komdigi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial dan digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Sequis Tower, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” ujar Meutya.Tahap awal implementasi akan menyasar sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai anak menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.“Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” sambung Meutya.Menko Polkam soal Anak Dilarang Bermedsos: Strategi Jaga Moral Generasi MudaPemerintah menilai pembatasan akun media sosial bagi anak merupakan bagian dari strategi menjaga moral dan keamanan generasi muda di ruang digital. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat."Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital," kata Djamari dalam keterangannya, Sabtu (7/3).Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (5/3/2026). Foto: Humas Kemenko PolkamSejumlah pejabat menilai perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keluarga, tetapi juga memerlukan regulasi yang jelas serta peran berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ruang digital nasional.“Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda,” ujar Djamari Chaniago.Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.Mu’ti Sambut Baik Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos: Ortu Harus AwasiMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyambut baik kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Ia menilai aturan tersebut dapat membantu membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi generasi muda.“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ucap Mu’ti.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Dok. KemendikdasmenMeski begitu, Mu’ti menilai tantangan terbesar ada pada pelaksanaan aturan tersebut, termasuk kemungkinan pemalsuan identitas usia saat membuat akun media sosial. Pengawasan orang tua dan guru dinilai penting agar kebijakan berjalan efektif.“Karena itu, maka yang diperlukan adalah pertama, pengawasan dari orang tua. Kedua, dari guru juga. Ketiga, yang paling penting tentu saja juga edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif,” tambahnya.MenPPPA Ingatkan Pembatasan Medsos Bisa Disiasati, Ortu Tetap Harus Awasi AnakMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga mendukung aturan pembatasan media sosial bagi anak. Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup jika tidak disertai pengawasan orang tua.Menurut Arifah, anak masih berpotensi mencari cara untuk mengakses media sosial meski telah dibatasi. Oleh karena itu, pendekatan edukasi dan literasi digital tetap diperlukan.Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA“Pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi mendorong anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau,” ujar Arifah.“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” lanjutnya.Macron Berterima Kasih RI Ikut Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun MedsosKebijakan Indonesia juga mendapat perhatian dari luar negeri. Presiden Prancis Emmanuel Macron mengapresiasi langkah Indonesia yang ikut membatasi penggunaan media sosial bagi anak.Ia menyampaikan apresiasi tersebut melalui unggahan di platform X dan menyebut langkah Indonesia sejalan dengan upaya sejumlah negara untuk melindungi anak di ruang digital.“Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” kata Macron dalam unggahannya di X resminya.Prancis sendiri juga tengah menyiapkan kebijakan serupa, termasuk rencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial dan memperluas pembatasan penggunaan smartphone di sekolah.