kalsel.jpnn.com, GUNUNG MAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa yakni HWL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.