Pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC)JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Pengajuan dilakukan sejak Juli lalu. Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sedangkan Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek dan sama-sama sedang diburu. “Kalau Jurist Tan itu tanggalnya 22 Juli 2025 kami cabut berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Kemudian untuk MRC itu paspornya tanggal 11 Juli 2025,” kata Yuldi kepada wartawan di kantornya, Rabu, 8 Oktober. Yuldi mengatakan pencabutan itu bukan berarti keduanya menjadi tak memiliki kewarganegaraan. “Pencabutan tersebut dilakukan secara kesisteman,” tegasnya. “Artinya paspor fisiknya masih dipegang oleh yang bersangkutan tetapi sudah bersurat kepada direktorat jenderal imigrasinya Malaysia menyampaikan kepada mereka bahwa ataupun memberitahukan kepada mereka bahwa paspor MRC sudah dilakukan pencabutan secara kesisteman,” sambung Yuldi. Lebih lanjut, ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan disebut kini lebih terbatas. Sebab, negara tempat mereka sekarang pasti akan lebih melakukan pemantauan. “Karena paspor itu dengan dicabut kemudian kita sampaikan kepada negara di mana tempat yang bersangkutan sementara ini bersembunyi,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pencabutan paspor terhadap dua buronan yang tengah diburu, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan. Upaya ini berbarengan dengan pengajuan red notice terhadap keduanya. “Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir upayanya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa 7 Oktober. "Yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang ke warga negaraannya atau istilahnya stateless tetapi yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri atau tidak bisa pergi lagi ke negara lain," sambung Anang.