Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggebean setelah membuka bimbingan teknis terkait penegakan hukum seputar karantina di Jakarta, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.JAKARTA - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggebean menegaskan bahwa pelanggar aturan karantina harus dikenai sanksi pidana agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. “Selama ini, kita hanya melakukan penolakan dan memusnahkan tanaman atau hewan, tapi tidak menindak pelakunya,” ujar Sahat di Jakarta, Antara, Selasa, 7 Oktober. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menyebabkan pelanggaran karantina terus berulang. “Ditangkap hari ini, dua atau tiga bulan kemudian mereka melakukan lagi,” katanya. Sahat menjelaskan, dasar hukum untuk penindakan pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun, penerapannya masih minim — kurang dari 10 persen dari total pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, ia mendorong agar penindakan hukum terhadap pelanggar karantina diperkuat dan dijalankan lebih konsisten. Meski jumlah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Barantin belum banyak, ia memastikan koordinasi dengan kepolisian dapat menutup kekurangan tersebut. “Mari jaga Indonesia dari hama dan penyakit hewan, tumbuhan, serta ikan yang dibawa dari luar negeri, karena dapat merusak ekonomi, ketahanan pangan, petani, dan nelayan kita,” ajak Sahat. Data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST) hingga Agustus 2025 menunjukkan, Barantin telah menangani lebih dari 3.700 kasus pelanggaran karantina. Dari jumlah itu, 1.449 kasus berupa penahanan, 1.588 penolakan, dan 691 pemusnahan. Untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, Barantin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Penegakan Hukum serta menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais). Selain langkah hukum, Barantin juga terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan impor hewan, tumbuhan, dan ikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Edukasi ini bertujuan mencegah pelanggaran karantina dan mencegah masuknya hama penyakit ke Indonesia,” pungkas Sahat.