sumber gambar: pixabay.comIndonesia memulai fase baru dalam pengembangan kebijakan sosialnya. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas resmi oleh pemerintah pada Januari 2025, sebuah inisiatif raksasa yang digadang mampu mengatasi masalah gizi kronis seperti kelaparan, stunting, hingga ketidaksetaraan akses pangan. Biro Informasi Pertahanan Kementerian telah menandai program MBG sebagai komitmen negara dalam menjamin kesehatan anak bangsa, sekaligus menyambung gagasan Prabowo Subianto tentang Revolusi Putih, yang awalnya dirancang 18 tahun yang lalu, menurut Hashim Djojohadikusumo dalam wawancara dengan Olenka News.Pada 19 Januari 2025, Olenka News melaporkan bahwa Hashim, adik kandung Prabowo Subianto, mengatakan bahwa ide program MBG berakar dari kepedulian Prabowo terhadap masalah stunting 30% anak Indonesia pada awal tahun 2000-an, di antaranya 56% kasus stunting tercatat di NTT dan Papua (Olenka.id, 2025).Dari sudut pandang komunikasi publik, narasi ini sangat kuat. Penyampaian cerita latar semacam ini membantu menumbuhkan pemahaman bahwa program ini sudah menjadi visi lama yang akhirnya terealisasi. Ditambah lagi, Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 15 Februari 2025, program ini telah menjangkau 770 ribu anak, dan ditarget mencapai 6 juta anak pada Juli lalu. Secara angka, ini terlihat menjanjikan. Secara komunikasi, ini menumbuhkan rasa optimisme massal.Namun, di sisi lain pada realitas di lapangan tidak selalu mengikuti semangat di podium. Serangkaian temuan CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives) menunjukkan bahwa hingga saat ini, program MBG belum memiliki regulasi turunan yang lengkap, petunjuk teknis distribusi yang rinci, hingga jaminan keamanan pangan yang terstandar secara nasional. Bahkan, 29 sampel menu MBG yang diteliti menunjukkan bahwa baru 17% yang memenuhi standar kecukupan energi harian yang seharusnya 30–35% (Tribunnews.com, 2025).Temuan ini turut diperkuat oleh pemberitaan di sejumlah media yang melaporkan adanya insiden seperti ulat dalam sayur, daging yang belum matang, hingga menu lauk yang berbau, serta tidak layak konsumsi. Salah satu guru di Jakarta misalnya, menyampaikan kepada Tribunnews.com pada Senin, 29 September 2025, bahwa bahwa sampai di kala ini tidak terdapat siswa yang menghadapi sakit perut ataupun mual, tetapi kadang-kadang terdapat fauna kecil semacam ulat di sayur-mayur. Baginya, kendala itu tidak pengaruhi kesehatan siswa.Meskipun demikian, hal ini patut diwaspadai karena kondisi ini dapat memicu berbagai efek domino bagi siswa. Apalagi, menurut data Badan Gizi Nasional sejak Januari hingga September 2025, sudah tercatat 4.711 kasus dugaan keracunan MBG, bahkan CISDI mencatat hingga 7.368 laporan jika memasukkan data dari berbagai kanal non-formal (TribunJakarta.com, 2025). Sehingga jumlah tersebut dapat mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara standar keamanan pangan yang dijanjikan dan mekanisme kontrol mutu yang diterapkan. Padahal, dalam konteks risk communication, pemerintah seharusnya tidak hanya menyampaikan janji manfaat program, tetapi juga mengelola ekspektasi publik melalui penyampaian risiko secara transparan, membangun mekanisme feedback, dan menyediakan respon cepat atas insiden keamanan pangan sekecil apa pun.Kondisi ini juga menunjukkan adanya governance gap atau kesenjangan tata kelola, yakni ketika kebijakan besar dicanangkan secara ambisius di tingkat pusat, tetapi struktur pendukung di tingkat pelaksana mulai dari dapur umum, sistem pengawasan mutu, hingga kapasitas guru sebagai tenaga distribusi tidak dipersiapkan secara memadai. Dalam beberapa sekolah, guru bahkan mengaku harus bertindak sebagai quality controller, logistic handler, hingga petugas kebersihan tray makanan, di luar beban kerja utamanya sebagai pendidik.Seorang guru dari Kecamatan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, mengaku bahwa dia khawatir tentang pemakaian waktu yang seharusnya dihabiskan untuk belajar mengajar berkurang karena bagian dari waktu tersebut dialokasikan mendistribusikan makanan bergizi (MBG) dan dirinya menyebutkan bahwa perkara seperti ini dapat memecah fokus dalam satu waktu. Hal ini disebabkan oleh tanggungjawab tambahan untuk mengatur dan membagikan MBG kepada siswa, menjaga tray agar tidak hilang maupun rusak, sekaligus harus mengganti kemasannya jika terjadi kerusakan atau kehilangan (Tribunnews.com, 2025).Di berbagai wilayah Jakarta Timur, makanan sisa MBG bahkan dikumpulkan dan dijadikan pakan soang atau ayam oleh guru karena sayang jika dibuang. Praktik ini memang rasional dari sudut moralitas anti-pemborosan, tetapi dari perspektif public accountability, hal ini justru menunjukkan belum adanya mekanisme pemanfaatan sisa makanan yang terstandar dan beretika.Sebagai perbandingan, inisiatif serupa di Brasil dan India diawasi secara hukum dan melibatkan lembaga internasional dalam proses monitoring seperti Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Food Program (WFP) (Tribunnews.com, 2025). Artinya, tata kelola limbah dan fondasi regulasinya masih tertinggal dan perlu segera mengatasi kesenjangan yang terjadi.Perlu dipahami bahwa perkara nutrisi tidak berdiri sendiri sebagai isu kesehatan semata. Sebenarnya, kualitas makanan yang diterima anak-anak mencerminkan pengelolaan lingkungan dari suatu negara. Pengolahan sumber-sumber bahan pangan, pengelolaan limbah, upaya pemantauan kebersihan air, dan sistem distribusi lokal adalah semua contohnya. Dengan kata lain, Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekedar dipandang sebagai program kesehatan dan kebijakan sosial. Melainkan, sebagai bentuk intervensi program lingkungan pangan di tingkat nasional juga.Oleh sebab itu, saat menyampaikan narasi risikonya perlu ditekankan pula dampak lingkungan sampai menyentuh kesadaran ekologis. Misalnya, apakah pangan yang diterima aman? Apakah diproses dengan cara yang ramah lingkungan? Serta apakah telah terdistribusi secara merata di seluruh wilayah? Sehingga dengan skala sebesar ini, penulis tertarik mendalami metode yang tepat dalam pengelolaan komunikasi risiko pada program MBG ini.Proyeksi Jika Komunikasi Risiko Tidak DiperhatikanCovello dan Sandman (2001) mengingatkan bahwa pengelolaan persepsi risiko antara pemerintah dan publik termasuk pada komunikasi dalam teori komunikasi risiko. Mereka memecah risiko tersebut ke dalam 2 (dua) aspek, antara lain:1. Hazard, atau tingkat kerusakan yang mungkin terjadi karena suatu risiko2. Outrage, atau tingkat kemarahan yang mungkin muncul dari suatu risikoMasalahnya adalah program MBG memiliki potensi untuk menimbulkan dua aspek tersebut (Hazard + Outrage) sekaligus. Bahaya dari kerusakan yang terjadi disebabkan oleh kurangnya standar kebersihan dalam distribusi pangan di lapangan, bahkan CISDI juga menyoroti bahwa sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) belum diterapkan di dapur penyaji makanan. Di sisi lain, ketidakjelasan aturan dan minimnya aksi melibatkan masyarakat terhadap program MBG ini dapat memicu rasa tidak percaya orang merasa skeptis tentang program tersebut.Fakta bahwa laporan kasus keracunan program MBG dipandang hanya mencapai 0,0017 persen meningkatkan ketegangan sebab bagi sebagian masyarakat, termasuk kelompok sipil yang terus mengawasi masalah ini, pendekatan yang hanya bergantung pada statistik dianggap mengabaikan pengalaman nyata dari para penerima manfaat yakni siswa. Kelompok sipil berpendapat bahwa ancaman terhadap nyawa seseorang tidak boleh dianggap sepele hanya karena angka. Menurut mereka keracunan satu kali saja sudah menjadi ancaman bagi keluarga dan komunitas (Kompas, 2025).Teori komunikasi risiko yang diciptakan oleh Covello dan Sandman (2001) sangat mencerminkan situasi ini. Pemerintah percaya bahwa angka kasus keracunan masih dapat dikontrol. Namun, dari sudut pandang masyarakat sipil, setiap peristiwa selalu memicu kemarahan yang besar karena berkaitan dengan keamanan siswa. Jurang persepsi ini diperlebar oleh ketiadaan kejelasan prosedur dalam penanganan kasus keracunan. Sehingga tanggung jawab kerap saling lempar antara sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah.Laporan OECD menekankan bahwa komunikasi publik harus selaras dengan pemberian informasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, baik dalam masa krisis maupun normal (OECD, 2021). Dengan kata lain, risiko reputasi pemerintah meningkat jika komunikasi bersifat dua arah.Governance Gap Pada Program MBGCISDI menekankan bahwa hingga Februari 2025, dasar hukum MBG baru sebatas Surat Keputusan Deputi BGN Nomor 2 tahun 2024, itu pun hanya mengatur operasional teknis dasar. Belum ditemukan 3 komponen seperti berikut:Standar pangan nasional yang berorientasi pada pemanfaatan pangan berkelanjutanTransparansi sistem monitoring dan evaluasiPembentukan peraturan presiden yang memayungi koordinasi pusat-daerahProgram serupa lainnya, seperti Program Penanggulangan Stunting (PPS), memiliki kerangka regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpes) lengkap dengan sejumlah kebijakan turunan dari kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sementara, program MBG dengan jangkauan lebih luas belum disokong fondasi hukum yang kuat, tapi mencakup lebih banyak. Hal ini dikenal sebagai Governance Gap, atau ketimpangan antara visi besar dan kesiapan implementasi. Apabila gap tata kelola tidak segera ditutupi dengan komunikasi antarlembaga, program MBG akan rentan terhadap disparitas kualitas antar daerah, pemborosan dana karena mekanisme distribusi yang tidak efisien, dan kepercayaan masyarakat yang tidak terpenuhi.Kita tidak bisa menutup mata niat baik pemerintah. Negara yang memberi makan rakyatnya adalah negara yang peduli. Namun, pada komunikasi publik, niat baik tanpa tata kelola yang rapi justru bisa berubah menjadi bumerang. Maka kritik terhadap program MBG dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pengawalan.Langkah Komunikasi Bagi PemerintahTerdapat 2 (dua) langkah realistis yang bisa ditempuh pemerintah:Membuka ruang evaluasi terbuka.Selama pelaksanaan program MBG, pemerintah harus mengatur forum online yang siap disiarkan langsung di internet, seperti YouTube Live atau platform lainnya. Oleh sebab itu, pihak-pihak sipil yang terlibat termasuk guru, ahli gizi, orang tua, dan stakeholder lainnya dapat berbagi pengalaman atau memberikan tanggapan secara langsung. Interaksi tersebut akan memperkuat kepercayaan antar pihak karena komunikasi berjalan dua arah.Menata ulang regulasiJika menginginkan program MBG berlanjut, kerangka regulasinya harus diperbaiki dan disempurnakan. Pada kerangka regulasi tersebut harus mendefinisikan standar kualitas, prosedur, dan tanggung jawab setiap pihak, mulai dari penyelenggara, penerima manfaat, hingga pemerintah. Rujukan ketentuan tersebut harus disusun dengan bahasa yang tegas dan tidak membuka ruang tafsir ganda. Regulasi yang terlalu fleksibel berisiko berubah menjadi "pasal karet", yang akan membingungkan petugas lapangan dan melemahkan pengawasan. Setiap pihak wajib mengenali batasan wewenang, mekanisme penanganan masalah, dan konsekuensi pelanggaran. Pendekatan ini semata-mata bukan untuk memperketat kontrol, melainkan memastikan perlindungan berjalan setara bagi seluruh pemangku kepentingan.Dalam konteks program MBG, prinsip kedua dari Pancasila, "rakyat yang adil dan beradab," berfungsi sebagai landasan etis untuk penyusunan kebijakan publik. Jumlah anak yang terlibat dalam program MBG bukanlah angka. Melainkan, mereka harus dipandang sebagai individu yang bermartabat dan memiliki masa depan. Regulasi yang tegas harus diterapkan untuk menghindari situasi yang saat ini dialami siswa di Indonesia. Dengan demikian, undang-undang harus dijadikan sebagai alat pengawasan sekaligus sarana untuk menunjukkan empati negara terhadap setiap individu.