DPR Dukung Penghapusan Tunggakan BPJS Agar Keluarga Rentan Dapat Jaminan

Wait 5 sec.

Kartu BPJS Kesehatan (ANTARA)JAKARTA – Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat dukungan penuh dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi Kesehatan DPR, Arzeti Bilbina, menilai inisiatif ini sebagai harapan baru bagi keluarga rentan yang selama ini terhambat mengakses layanan BPJS Kesehatan karena status kepesertaan mereka dibekukan.Arzeti menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari beban finansial dan risiko kesehatan yang menumpuk.Tunggakan Iuran: Penghalang Akses Kesehatan Warga MiskinPolitisi PKB itu menyoroti fenomena miris di lapangan, di mana banyak masyarakat yang menahan diri untuk berobat karena kartu BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan."Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup,” ujar Arzeti kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober."Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” imbuhnya.Warning DPR: Jangan Sampai Sistem JKN AmbyarMeskipun mendukung penuh, Arzeti Bilbina memberikan peringatan agar kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini tidak sampai mengganggu kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan. Ia menekankan pentingnya mekanisme yang terukur dan tepat sasaran dalam pembebasan tunggakan."Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” papar Legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.Menurutnya, langkah ini bukan sekadar meringankan beban, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial yang adil."Layanan kesehatan tidak boleh menjadi beban, tetapi harus menjadi hak yang bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Arzeti. Komisi IX DPR berjanji akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Tujuannya agar tidak menimbulkan risiko fiskal maupun teknis yang membahayakan keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan, serta memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan berbasis data akurat.Target November: Cak Imin Kaji Penghapusan Tunggakan TriliunanSeperti diketahui, wacana penghapusan tunggakan ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).Cak Imin menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.Penghapusan tunggakan dimaksudkan agar peserta BPJS tidak lagi terbebani utang masa lalu, sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif. Cak Imin menegaskan bahwa pembebasan ini bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.