Lansia 65 Tahun di Cakung Hamili Tetangga, Diimingi Uang dan Jajanan

Wait 5 sec.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini/ Foto: ISTJAKARTA - KH (65) seorang pria lansia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NR (16) di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 9 Oktober 2025.Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan, kejadian berawal saat korban sering dipanggil oleh tersangka ke rumahnya, pada awal tahun 2025."Korban diimingi uang oleh tersangka atau jajanan karena tersangka mempunyai atau memiliki warung di depan rumah tersangka," kata AKP Sri saat dikonfirmasi.Pelaku kemudian menyetubuhi korban hingga hamil. Tepatnya pada April 2025, tersangka pernah membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Cakung.Salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan menyebutkan jika korban alami hamil. Namun tersangka tidak menghiraukannya, dan tersangka terus mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban.Perbuatan bejat tersangka itu berhasil diketahui oleh ibu korban setelah mencurigai kondisi perut putrinya tersebut. Selain itu, badan korban juga terlihat gemuk.Ibu korban kemudian membawa korban ke salah satu puskesmas di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Korban kemudian dinyatakan hamil."Selanjutnya korban ditanya oleh ibu kandungnya, 'siapa yang hamilin kamu'," ucapnya.Kemudian korban menjelaskan jika perbuatan tersebut merupakan ulah dari KH, tetangganya. Ibu korban kemudian berusaha menemui tersangka namun tidak mendapat jawaban yang enak.Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur."Pelaku itu ditangkap setelah kejadian, ditangkap oleh warga kemudian diserahkan kepada kami," ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.