Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Nadia Putri RahmaniJAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Bagi kendaraan yang pelat nomornya ditutup, tetap bisa kami tilang. Tidak bisa dengan cara kerja ETLE, tapi masih ada tilang manual dan teguran,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta, Antara, Kamis, 9 Oktober. Agus menegaskan bahwa polisi lalu lintas (polantas) tetap akan turun ke lapangan untuk melakukan penegakan hukum, sekalipun ETLE menjadi sistem utama dalam tilang elektronik. “Kinerja ETLE ini terus kami evaluasi. Kalau pelat kendaraan ditutup dan tidak bisa ter-capture, maka penindakan bisa dilakukan secara manual. Ada ETLE handheld yang bisa dibawa polantas, dan ada tilang manual meski porsinya kecil, hanya sekitar 5 persen. Ada juga teguran,” ujarnya. Kendati demikian, Agus menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Ia menyebut, yang utama bagi Korlantas adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. “Kalau kami, mengedepankan teguran. Misalnya, kami sampaikan, ‘Mbak, hati-hati, lengkapi kendaraan, semua ini demi keselamatan.’ Jadi bukan semata-mata menilang,” katanya. Menurut Agus, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan masyarakat dan mencerminkan budaya bangsa. Karena itu, polantas di seluruh Indonesia akan terus memberikan sosialisasi dan pembinaan agar pengendara lebih disiplin dan saling menghormati di jalan. “Semua orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan. Jadi, senyum polantas adalah markah utama,” ucapnya.