Karyawan SMA di Lampung Curi Barang Sekolah untuk Modal Judol

Wait 5 sec.

Pelaku Pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres TanggamusLampung Geh, Tanggamus - Karyawan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Agung, Tanggamus, Lampung nekat mencuri barang sekolah untuk modal bermain judi online.Pelaku berinisial AH (26) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Ia merupakan karyawan sekolah yang tinggal di lingkungan setempat.Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut."Tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya pada Senin, 6 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB bersama barang bukti berupa satu unit printer Epson L3110 warna hitam dan kotaknya," katanya.Pelaku Pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres TanggamusFeriyantoni mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan guru SMA Negeri 1 Kota Agung yang kehilangan printer miliknya."Jadi printer itu dititipkan kepada petugas kebersihan sekolah untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan pada bagian catridge. Namun, pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB printer tersebut hilang dari mess sekolah tempat tinggal petugas kebersihan," ujarnya.Mengetahui hal itu, korban segera menghubungi pihak sekolah dan meminta agar rekaman CCTV diperiksa. Ia juga melaporkan ke pihak kepolisian."Hasil pengecekan dan keterangan saksi, pelaku yang mengambil printer adalah AH, karyawan sekolah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku menyembunyikan printer hasil curian di bawah meja kerja saksi," ujarnya.Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian 1 printer lain merek Epson L3210 senilai Rp3,5 juta dan 3 proyektor senilai senilai Rp18 juta."Keterangan pelaku, pencurian dilakukan secara bertahap dan sejumlah barang telah dijual yang uangnya dipergunakan untuk judi online (Judol)," ujarnya.Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kota Agung. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Yul/Put)