Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK masih mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, saksi yang dipanggil di kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik membutuhkan keterangan Sankalp terkait perkara Rita tersebut."Sampai dengan saat ini, penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan [Sankalp Jaithalia], termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10)."Artinya memang keberadaan dan kehadiran yang bersangkutan untuk dipanggil dan memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara ini dibutuhkan oleh penyidik," jelas dia.Dalam pemeriksaan Sankalp itu, KPK akan mengusut pengelolaan tambang oleh perusahaan yang terafiliasi dengannya.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan"Di antaranya tentu akan didalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh yang bersangkutan ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," ucap Budi."Di mana dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP-nya," imbuhnya.Budi menyebut, lembaga antirasuah juga akan mendalami ihwal kepatuhan pembayaran PNBP dari sektor tambang."Ini penting, karena kalau kita bicara korupsi di sektor anggaran maka korupsi tidak hanya di modus-modus pembiayaan seperti pengadaan barang dan jasa ataupun pembangunan infrastruktur lainnya," papar Budi."Akan tetapi, juga korupsi bisa masuk ke pos-pos penerimaan, sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang," terangnya.Adapun pemanggilan Sankalp dijadwalkan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini, Kamis (9/10). Ia sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.Belum ada tanggapan atau komentar dari Sankalp mengenai panggilan pemeriksaan tersebut.Kasus Rita WidyasariBupati Kukar Rita Widyasari di KPK Foto: Antara/Rivan Awal LinggaDalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno hingga politisi NasDem, Ahmad Ali. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.