Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025. (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong keterbukaan data beneficial owner atau pemilik manfaat dari sebuah transaksi maupun perusahaan.Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan cara ini bisa mencegah penyalahgunaan perusahaan untuk menampung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, integritas sistem perekonomian bisa terjaga.Hal ini disampaikannya dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober."Praktik korupsi dan pencucian uang kerap dilakukan melalui penyamaran kepemilikan korporasi,” kata Setyo seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi lembaga, Selasa, 7 Oktober.“Sehingga keterbukaan data BO menjadi kunci untuk menembus lapisan kepemilikan semu yang sering digunakan pelaku kejahatan. Karena itu penting bagi kita memastikan bahwa data BO akurat, terverifikasi, dan dapat diakses untuk kepentingan penegakan hukum,” sambungnya.Keterbukaan data tersebut, sambung Setyo, juga membawa banyak dampak positif. Dari sisi pencegahan korupsi pengecekan terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pemerintahan.Sementara dari sisi penindakan, data ini bisa memudahkan penelusuran aset hasil korupsi dan proses asset recovery. “Transparansi data BO merupakan elemen penting dalam memperkuat integritas sistem ekonomi dan mencegah penyalahgunaan entitas korporasi untuk tindak pidana khususnya korupsi,” tegas Setyo.Lebih lanjut, Setyo juga menyebut Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sudah menjadikan transparansi data BO sebagai salah satu aksi nasional prioritas. Fokus diarahkan pada peningkatan akurasi data dengan mengintegrasikan berbagai sumber informasi seperti data pajak, transaksi keuangan, kepemilikan aset tanah dan bangunan hingga data kependudukan.Sehingga KPK mengapresiasi BO Gateway yang diluncurkan sebagai inisiatif kolaborasi gagasan Kementerian Hukum. Momentum penting ini ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemilik Manfaat antara KPK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN)."Ini juga menjadi bagian penting dari upaya nasional memperkuat integritas korporasi serta diharapkan mampu memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Transparansi BO bukan hanya soal data, tapi fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat pencegahan korupsi di semua sektor,” ujarnya.Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan peluncuran BO Gateway menjadi langkah penting menutup celah penyalahgunaan data korporasi.“Selama ini banyak BO yang mencatut nama orang lain, bahkan pejabat tinggi. Sehingga sistem self-declaration tidak lagi diperbolehkan. Kini seluruh pelaporan wajib melalui notaris agar lebih akurat dan dapat diverifikasi,” ujarnya.Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. “Dengan sistem BO yang terintegrasi, potensi pajak bisa naik signifikan hingga Rp500 miliar–Rp800 miliar. Ini bukti nyata manfaat tata kelola yang transparan,” pungkas Suparman.