Mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti Dihukum 8 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Wait 5 sec.

JPNN.com - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Sekdaprov) Rosiady Husaenie Sayuti divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi perjanjian kerja sama bangun guna usaha (BGS) NTB Convention Center (NCC).