Kereta cepat Whoosh melintas di Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (31/7/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTOAda dua berita populer kumparanBisnis pada Jumat (10/10) yaitu Menkeu Purbaya yang menjelaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Whoosh itu berada di Danantara bukan di ranah Kemenkeu. Selain itu ada berita mengenai Menkeu yang akan memberikan bonus bagi pegawai pajak apabila tax ratio mencapai 12 persen. Purbaya Tegaskan Utang Proyek Whoosh di Danantara, Bukan KemenkeuMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara mengenai utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ia menegaskan utang tersebut berada di bawah pengelolaan Danantara dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).“Yang jelas saya sekarang belum dihubungi. Kalau di bawah Danantara mereka kan sudah manajemen sendiri, punya dividen sendiri yang rata-rata bisa (Rp) 80 triliun lebih, harusnya mereka sudah di situ jangan di kita lagi (Kemenkeu),” ujar Purbaya secara daring dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).Purbaya mengungkapkan tidak semua tanggungan dikembalikan kepada pemerintah. Apalagi, kata Purbaya, saat ini perusahaan pelat merah tengah diarahkan untuk beroperasi secara mandiri layaknya entitas swasta.“Ini kan mau dipisahin, swasta sama government. Jangan kalau enak swasta, kalau gak enak government (yang mengurus),” tutur Purbaya.Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menegaskan tidak ada utang pemerintah di proyek kereta cepat itu. Ia mengatakan proyek tersebut dijalankan melalui konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.“Itu keseluruhan equity dan pinjaman Badan Usaha jadi tidak ada pinjaman pemerintahnya,” kata Suminto dalam kesempatan yang sama.Purbaya Bakal Kasih Insentif Pegawai Pajak-Bea Cukai Jika Tax Ratio RI 12 PersenMenkeu Purbaya menggelar diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal memberikan insentif khusus bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) jika mampu menaikkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia ke level 12 persen.“Nanti kalau bagus sekali, misalnya tax ratio kan (sekarang) sekitar 10 persen ya, kalau bisa masuk 12 (persen) dalam satu tahun nanti kita akan kasih insentif ke mereka supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik,” kata Purbaya yang hadir secara daring dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).Katanya, kebijakan tersebut menjadi pelengkap dari upaya pembersihan internal di lingkungan DJP dan DJBC, di mana pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi berupa pemecatan langsung atau pemberhentian tidak hormat (PTDH).Purbaya kembali memastikan ke depan akan menindak pegawai DJP maupun DJBC yang terlibat praktik yang tidak baik. “Saya gak pernah ke belakang. Tapi kalau dari sini ke depan masih ada macam-macam lagi, saya akan menentukan juga,” tutur Purbaya.Namun, ia yakin langkah pembersihan pegawai yang dilakukan Kemenkeu dalam beberapa hari terakhir akan membuat para pegawai menyesuaikan diri dan memperbaiki perilakunya sesuai dengan kebijakan baru.“Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam ya gak ada ampun. Tapi yang belakang-belakang saya gak tahu, biar aja dulu. Nanti kalau ada proses, ada temuan baru kita proses,” kata Purbaya.Sebelumnya, Purbaya mendukung langkah tegas DJP yang memecat sejumlah pegawai karena terbukti menerima uang secara tidak sah.“Ya dipecat. Jadi mungkin dia nemuin orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja. Kita lakukan pembersihan di situ,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, dikutip Jumat (10/10).