Begini Nasib Oknum Brimob Bripka RN yang Diduga Pemerkosa Remaja di Ambon

Wait 5 sec.

JPNN.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menjatuhkan sanksi awal berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap oknum anggota Brimob Bripka RN.