5 Penadah Motor Curian Jaringan Jakarta - Jambi Dibekuk, 43 Unit Disita di Polres Metro Jakut

Wait 5 sec.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu/ Foto: IST JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menyita 43 unit motor berbagai merek yang diamankan dari 5 tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi Jakarta - Muaro Bungo, Jambi."Kami menangkap lima penadah yang di Jakarta dan saat ini berkas mereka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober 2025.AKBP James mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial RS berperan sebagai penadah motor curian dari pelaku utama atau eksekutor yang masih DPO.Kemudian pelaku inisial R dan Z bertugas mengirimkan kendaraan yang diperoleh dari RS ke tim ekspedisi.Selanjutnya tersangka S dan L merupakan petugas ekspedisi yang berperan untuk mengirimkan kendaraan hasil curian tersebut ke daerah Muaro Bungo di Provinsi Jambi.Selain itu, sambung AKBP James, ada dua pelaku berinisial N dan J yang berperan sebagai pemetik atau pencuri motor yang masih dalam pencarian. Kedua pelaku ditetapkan sebagai DPO.Kemudian lima tersangka lain yang juga masuk daftar pencarian orang masih berada di kawasan Muaro Bungo Provinsi Jambi."Kelima orang ini berperan sebagai penadah dan sedang dikejar oleh Polres Muaro Bungo dan Polda Jambi," katanya.Kasus pengungkapan 43 motor sitaan hasil curanmor berawal dari adanya kasus pencurian motor di kawasan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 Agustus 2025.Kemudian Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan lokasi ekspedisi pengiriman barang di kawasan Jakarta Timur.Petugas mendatangi lokasi ekspedisi dan ditemukan kendaraan bermotor yang dicuri dan empat kendaraan bermotor lainnya yang siap dikirim ke Muaro Bungo.Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan jo pasal 481 KUHP karena unsur kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.