Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: dok. VOI)JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap akan dipertahankan pada angka 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meskipun banyak negara lain yang telah melampaui ambang tersebut.Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat menanggapi permintaan salah satu kepala daerah yang mengusulkan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah dibiayai oleh pemerintah pusat.Menurutnya, hal tersebut tidak memungkinkan kecuali batas defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.Namun, Purbaya menolak wacana tersebut karena khawatir akan berdampak negatif pada kredibilitasnya sebagai Menteri Keuangan dan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga rasio defisit terhadap PDB."Jadi, kalau diminta sekarang, ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen, tapi nanti yang ribut, Bloomberg ada? Reuters ada?, nanti mereka yang ribut, mereka akan bilang Indonesia tidak perlu, walaupun Amerika semuanya gitu ya. Mereka menunjuk saya menteri nggak becus. Jadi saya (akan) jaga itu," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Oktober.Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara serta memastikan tidak ada hambatan bagi dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga."Sedang kita buat tim percepatan program pembangunan, di sana nanti salah satunya ada bottleneck. Saya akan terima pengaduan dari semuanya, pebisnis, saya akan rapat satu hari dari pagi sampai sore. Putusin satu-satu kasus, harusnya sehari bisa 6-7 kasus. Itu akan menarik sekali," ucap Purbaya.Sebelumnya, Purbaya menegaskan tidak akan mengubah batasan defisit anggaran maupun rasio utang dalam APBN, hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang tengah disusun.Sebagaimana diketahui, Komisi XI DPR RI telah menetapkan RUU Keuangan Negara sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.“Anda pasti pikir saya mau melanggar 3 persen. Ini nggak ada,” ujarnya kepada awak media dalam media briefing, Jumat, 19 September.Purbaya memastikan bahwa dalam penyusunan APBN, akan tetap berpegang pada batas defisit maksimal sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Ia menambahkan bahwa jika kebijakan fiskal yang diambil memberikan dampak positif terhadap perekonomian, maka pertumbuhan ekonomi akan membaik dan pendapatan pajak pun meningkat.Dengan kondisi tersebut, menurut Purbaya, tidak diperlukan perubahan aturan undang-undang untuk menaikkan batas defisit maupun rasio utang yang saat ini ditetapkan sebesar 60 persen dari PDB.Namun demikian, Purbaya menilai bahwa ketentuan mengenai batas defisit dan rasio utang dalam UU No 17 Tahun 2003 kurang relevan, karena angka-angka tersebut pada dasarnya berasal dari kebijakan yang diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, yang menganggapnya sebagai indikator kemampuan suatu negara dalam membayar utang."Jadi sebetulnya yang dilihat adalah dua negara itu mampu. Jadi angka-angka itu nggak ngaruh hanya indikator awal aja. Cuma yang dilihat oleh investor adalah apakah dia mampu membayar utang atau mau membayar utang," ucapnya.Ia juga menegaskan bahwa Indonesia selama ini tidak pernah mengalami gagal bayar dan memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya, sehingga batasan tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.Sebagai perbandingan, Purbaya menyebut bahwa banyak negara di Eropa kerap melanggar aturan defisit maksimal 3 persen dan rasio utang 60 persen, bahkan Amerika Serikat memiliki rasio utang mendekati 100 persen dari PDB dengan defisit sekitar 6 persen.Ia pun mempertanyakan jika negara-negara tersebut diperbolehkan melampaui batasan, mengapa Indonesia harus dibatasi secara ketat."Seandainya kita kepepet seandainya ya kenapa mereka boleh, kita nggak boleh," ungkapnya.