BPJPH: 700 Warteg Sudah Bersertifikat Halal

Wait 5 sec.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan saat di acara Gathering Media dengan tema Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal yang digelar di Mal Ciputra Cibubur, Senin (6/10/2025). Foto: Ela Nurlaela/kumparanBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong agar semakin banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki sertifikat halal. Untuk mempermudah prosesnya, BPJPH juga telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025, yang memungkinkan para pelaku UMK, seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan warung sejenis untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare.Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sejak skema ini diberlakukan, jumlah UMK yang tersertifikasi halal terus meningkat, terutama dari sektor kuliner seperti warteg."Warteg itu ada ratusan ribu dan beliau (Presiden Prabowo) minta halal, merembet bukan cuma warteg, warsun, warung padang, soto Betawi....Itu semua wajib halal dan pesan Bapak (Prabowo) diprioritaskan dan digratiskan," kata pria yang karib disapa Babe Haikal tersebut saat di acara Gathering Media dan Perusahaan dengan tema Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal yang digelar di Mal Ciputra Cibubur, Senin (6/10). Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan saat di acara Gathering Media dengan tema Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal yang digelar di Mal Ciputra Cibubur, Senin (6/10/2025). Foto: Ela Nurlaela/kumparanHingga saat ini, tercatat sudah ada 700 warteg yang tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self-declare, dan 500 warteg lainnya sedang dalam proses sertifikasi. "Kenapa saya sampai fokus, cepetan halal. Kalau gak halal mati itu warung, karena produk asing masuk halal semua," jelas Babe Haikal.Saat ini, produk yang telah disertifikasi halal BPJPH mencapai 9,6 juta, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan. Untuk mendukung proses tersebut, layanan sertifikasi halal kini didukung oleh 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan lebih dari 103 ribu pendamping PPH yang tersebar di berbagai daerah. Selain itu, ada 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terdaftar, serta ribuan penyelia halal yang memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan baik.Tak hanya memperkuat di sisi hilir, BPJPH juga tengah menyiapkan pelatihan bagi 3.058 juru sembelih halal (Juleha) di Tempat Pemotongan Hewan dan Unggas (TPH/TU) wilayah Jabodetabek. Selain itu, BPJPH juga berencana menginisiasi pembentukan pasar halal di Indonesia, yang akan diatur melalui regulasi khusus.Ilustrasi Warteg. Foto: Adimas Herdian/kumparanUpaya sosialisasi dan edukasi terus dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial pelaku usaha, agar semakin banyak masyarakat yang paham pentingnya sertifikasi halal.Babe Haikal juga menyebutkan bahwa BPJPH terus memperkuat sinergi kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas, dan lain sebagainya.“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," tegas Babe Haikal.