Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam acara Investor Protection Month di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus tumbuh pesat. Hingga 3 Oktober 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai lebih dari 18,7 juta, dengan total kapitalisasi pasar sekitar Rp 15.000 triliun.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menilai kenaikan jumlah investor dan nilai kapitalisasi mencerminkan kepercayaan publik terhadap pasar modal yang terus menguat. Namun, ia menegaskan kepercayaan tersebut tidak hadir begitu saja, melainkan harus dijaga melalui transparansi dan perlindungan ke investor.“Investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi itu berlaku adil, transparan, dan berat aman. Itu yang paling penting. Baik dari sisi regulasi, data program maupun perlindungan data perorangan,” jelas Inarno dalam acara Investor Protection Month di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10).Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), Gusrinaldi Akhyar, mengatakan mekanisme perlindungan bagi investor di Indonesia telah tersedia dan terus disempurnakan sesuai dengan mandat regulasi, serta praktik terbaik internasional.Indonesia SIPF merupakan lembaga resmi di Pasar Modal Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP) berdasarkan Peraturan OJK. Dalam hal investor kehilangan asetnya yang disimpan di perusahaan efek atau bank kustodian, maka Indonesia SIPF bertindak sebagai lembaga yang akan memberikan ganti rugi terhadap aset investor yang hilang tersebut.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam acara Investor Protection Month di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan“Kami perlu tegaskan lagi bahwa mekanisme perlindungan investor di Indonesia telah tersedia. Disusun sesuai dengan mandat regulasi. Tidak terus diselaraskan dengan praktik terbaik di internasional. Mandat perlindungan ini telah diberikan kepada kami dan Indonesia,” kata Gusrinaldi dalam kesempatan yang sama.Gusrinaldi menuturkan keberadaan sistem perlindungan investor memberikan kepastian hukum, serta rasa aman dan nyaman dalam berinvestasi. Ke depan, SIPF berencana memperluas cakupan perlindungan kepada investor reksa dana melalui koordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan para pelaku pasar modal.“Dengan cakupan perlindungan semakin luas dan inklusif ini kami yakin kepercayaan publik akan semakin memuat dan pada akhirnya ekosistem pasar modal Indonesia akan berperan sebagai motor penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” tutur Gusrinaldi.