DPR Komitmen Perkuat LPSK di Kalbar, Sejajar dengan Institusi Penegak Hukum

Wait 5 sec.

Pemaparan materi oleh narasumber dalam kegiatan Sosialisasi 'Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana' di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat, 10 Oktober 2025. Foto: Dok. Hi!PontianakHi!Pontianak - Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Kalimantan Barat I, menegaskan komitmen DPR RI melalui Komisi XIII untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Kalbar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.Ia menyampaikan, meski keberadaan LPSK terbilang baru, DPR RI melalui Komisi XIII Periode 2024-2029 ini akan berupaya meningkatkan berbagai sarana di LPSK sehingga dapat semakin dikenal publik sebagai lembaga penegak hukum, contohnya seperti dengan pengadaan sosialisasi terkait implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban."Mulai periode tahun ini, kita akan lebih bersinergi lebih kuat lagi untuk mendukung supaya LPSK ini bisa sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya," kata Franky Sibarani usai menghadiri Sosialisasi 'Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana' di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat, 10 Oktober 2025.Lebih lanjut, ia menambahkan, "Kehadiran LPSK ini menjadi kunci penguat dari program Presiden terkait dengan Pos Bantuan Hukum Desa karena di satu sisi pemerintah mendorong pemahaman hukum di masyarakat lebih luas. Tapi, dari sisi pendampingan itu belum sehingga penguatan LPSK ini menjadi kunci." Penulis: Firlansius