KPK Terus Usut Kasus Korupsi Kuota Haji: Apakah Perintah Kuota 50%-50% Top-Down?

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK telah rampung memeriksa eks Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag.Pemeriksaan Saiful itu berlangsung pada Rabu (8/10). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa dalam pemeriksaan itu, Saiful didalami terkait penyelenggaraan ibadah haji reguler."Diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji. Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Budi menyebut, pendalaman terkait haji reguler itu penting dilakukan karena salah satu yang terdampak imbas adanya diskresi pembagian kuota haji tambahan.Adapun Indonesia memperoleh total 20 ribu kuota haji tambahan. Mestinya, pembagian kuota itu dilaksanakan sesuai aturan, yakni 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan itu justru dibagi rata dengan masing-masing alokasi 50%."Kenapa ini penting, karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," ucap Budi."Untuk itu kenapa penyidik juga mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler," imbuhnya.Selain itu, kata dia, penyidik juga mencecar Saiful terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan tersebut menjadi 50%-50%."Penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50 itu seperti apa. Penyidik menggali pengetahuan-pengetahuan dari para saksi termasuk yang diperiksa pada hari ini," ungkapnya.Lebih lanjut, Budi juga menekankan bahwa pihaknya kini masih terus mendalami terkait perintah adanya pembagian kuota 50%-50% tersebut. Termasuk, adanya dugaan aliran uang dari asosiasi travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke oknum Kemenag."Terkait dengan dugaan aliran uang yang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag, apakah ini juga ada kaitannya dengan diskresi yang dilakukan di Kemenag menjadi 50-50, apakah itu terkait atau seperti apa," tutur Budi."Oleh karena itu, ini terus kami dalami apakah ini diskresinya top-down dari Kementerian Agama murni atau ada inisiatif, ada dorongan juga dari bawah," terangnya.Pasalnya, lanjut Budi, pihak asosiasi travel maupun PIHK juga diduga memperoleh keuntungan lantaran kuota haji khusus tambahan menjadi meningkat signifikan."Karena dari asosiasi ataupun dari PIHK ini tentu adalah pihak-pihak yang kemudian terdampak secara langsung. Terdampak dalam hal jumlah kuota haji khusus yang kemudian bertambah secara signifikan," ujar Budi."Yang sebelumnya kalau kita merujuk ke ketentuan, plottingnya adalah 8%, tapi kemudian dengan adanya diskresi itu menjadi mendapatkan jatah kuota 50% atau 10 ribu," pungkasnya.Korupsi Kuota HajiSaat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.