FOTO ISTIMEWATANJUNG SELOR – Kasus penambangan tanpa izin yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Juliet Kristianto Liu bersama dua rekannya, Moh. Yusuf dan Joko Rusdiono, kini memasuki babak baru. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi dilakukan pada Rabu, 8 Oktober di Kejaksaan Negeri Bulungan.Rombongan penyidik Mabes Polri tiba di Dermaga Tanjung Selor–Salimbatu pada Selasa, 7 Oktober untuk mengawal langsung penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti terkait perkara penambangan ilegal tersebut.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi, membenarkan penyerahan tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sehingga penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan.“Benar, kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Bulungan,” ujar Andi.Menurutnya, pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Bulungan dilakukan karena lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Kalimantan Utara.“Karena locus tempus delicti berada di wilayah hukum Kaltara, maka pelimpahan dilakukan ke sini (Bulungan) agar persidangan di PN Tanjung Selor lebih mudah, terutama untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan nanti,” tambahnya.Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik nasional, lantaran aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah.Sebelumnya, PT Pipit Mutiara Jaya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana serta Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.Nama Juliet Kristianto Liu juga sempat menjadi buronan Interpol, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari NCB Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, dan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Ia diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7/2025) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus dugaan penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT PMJ resmi memasuki tahap penuntutan. Publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri Bulungan dalam menuntaskan perkara yang telah lama menjadi sorotan di Kalimantan Utara tersebut.