Polda Jatim Bentuk Tim Selidiki Kasus Ponpes Ambruk, Pasal Kelalaian Disiapkan

Wait 5 sec.

Anggota kepolisian melihat bangunan pasca penutupan operasi SAR di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTOPolda Jawa Timur (Jatim) membentuk tim untuk menyelidiki kasus ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Polisi telah membuat laporan model A dengan nomor LP/A4/IX/2025 SPKT/Polresta Sidoarjo untuk melakukan proses hukum atas insiden ini."Ini pun kami tanganin langsung dari Polda, tim yang dari Polda. Di situ juga digabung biar meskipun dari Polresta Sidoarjo diikutkan tapi kami ambil alih. Jadi di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10).Dalam penanganan kasus ini, kata Nanang, pihaknya akan menerapkan pasal kelalaian."Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," ucapnya."Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," lanjutnya.Diketahui, bangunan Ponpes Al-Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sore. Insiden itu terjadi saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB.Operasi pencarian korban dan evakuasi bangunan dinyatakan berakhir pada Selasa (7/10) kemarin.Berdasarkan data Basarnas total rincian korban sebagai berikut :Total korban telah dievakuasi : 171 orangTotal korban selamat : 104 orangTotal korban meninggal dunia : 67 orang (termasuk temuan 8 potongan tubuh)