Ilustrasi pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk petani penerima manfaat. (Antara)JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2023-2024.Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan secara maraton permintaan keterangan para pihak terkait."Iya, karena masih penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," katanya di Mataram, Selasa, disitat Antara.Dengan menegaskan penanganan perkara tersebut masih di tahap penyelidikan, Efrien menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh."Yang pastinya, penyelidikan ini berjalan di bidang pidsus (pidana khusus)," ujar dia.Penyaluran pupuk subsidi yang bermasalah ini berada di bawah kendali Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.Dalam rangkaian penyelidikan, terpantau sejumlah pihak memenuhi panggilan klarifikasi. Untuk hari ini, terlihat seorang distributor pupuk di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Lalu Khairil Azmi, memenuhi undangan klarifikasi."Iya, tadi saya memberikan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2023 dan 2024," kata Lalu Khairil ditemui di Kejati NTB.Ia menjelaskan bahwa jumlah penyaluran pupuk subsidi selama dua tahun tersebut berbeda. Penyaluran untuk wilayah Wanasaba dipastikan sudah sesuai prosedur."Kalai kecamatan lain saya tidak tahu, karena buka kewenangan saya," ucap Lalu Khairil.Selain distributor, turut terpantau Ketua Ketua Asosiasi Koperasi Unit Desa (KUD) Lombok Timur, Ismail yang memberikan keterangan pada Kamis 2 Oktober.Ismail mengakui dirinya memberikan keterangan terkait penyesuaian laporan penyaluran pupuk subsidi tahun 2023-2024.