Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan Ashanty melalui sambungan video, Jumat (3/10/2025). Foto: Giovanni/kumparanMantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap PT. Hijau Dipta Nusantara. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Ayu menyebut dan mengaku sebagai karyawan perusahaan itu.Terkait hal itu, Ayu menjelaskan bahwa penyebutan nama PT. HDN terjadi karena dirinya saat itu sedang berada di lokasi perusahaan tersebut ketika diinterogasi."Iya karena kan waktu diinterogasi memang aku sempatnya di situ. Lokasinya seberang Lumiere," tutur Ayu di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/10).Pihak Manajemen Ashanty, Aris Maulana, dan Kuasa Hukum Indra Tarigan, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025). Foto: Giovanni/kumparanAyu menegaskan, dirinya bukan merupakan bagian dari PT. Hijau Dipta Nusantara. Namun, ia sempat bekerja di PT. Hijau Hermansyah Indonesia, perusahaan milik keluarga Ashanty."Bukan (karyawan HDN), tapi Hijau Hermansyah Indonesia," ucap Ayu.Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami pelaporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya."Saya belum terlalu jelas secara detail untuk menyimak klarifikasi dari yang bersangkutan. Namun, kalau dibilang Ayu di sini bukan karyawannya, saya rasa sih saudari Ayu sudah delapan tahun bekerja," tutur Stifan."Dan semua transaksi keuangan, kurang lebihnya gitu kan, ada di tangan beliau, beliau mengetahui dan mengelola, ya, mengolahnya," tambahnya.Anang Hermansyah dan Ashanty di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSebelumnya, eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelapor dalam laporan tersebut ialah karyawan dari PT. Hijau Dipta Nusantara.Laporan itu dilayangkan setelah PT. Hijau Dipta Nusantara mengalami kerugian lantaran Ayu mengaku sebagai karyawan perusahaan tersebut.Padahal, Ayu tak pernah terdaftar sebagai karyawan di perusahaan milik partner Anang Hermansyah, Erie Prasetyo, tersebut. Kuasa hukum PT. HDN, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa tindakan Ayu telah merugikan karyawan.Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7160/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Ayu diduga telah melakukan pencemaran nama baik.