Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menanggapi putusan terhadap kliennya, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Giovanni/kumparanVadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengungkapkan kondisi keluarga kliennya setelah mendengar vonis hakim terhadap Vadel. Oya mengatakan keluarga, terutama ibunda Vadel Badjideh, merasa kaget setelah mendengar vonis dari majelis hakim. Namun, kondisi mereka kini sudah membaik. "Hari itu, seperti yang kalian lihat, syok ya. Tapi kemarin semuanya sudah kembali normal. Saya sudah ngobrol sama keluarganya, terutama dengan ibundanya," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus ApriyantoKuasa Hukum Ungkap Kondisi Ibunda Vadel BadjidehOya mengatakan, ibunda Vadel berada dalam kondisi baik setelah pihaknya memutuskan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Vadel. Ibunda Vadel sempat pingsan setelah mendengar vonis dari majelis hakim terhadap anaknya. "Alhamdulillah ibunya bisa menerima karena kita masih ada upaya. Jadi, saya cuma menguatkan bahwa masih ada upaya hukum yang bisa kita tempuh, yang mudah-mudahan hakim yang memeriksa ini, yang banding, bisa dengan cermat melihat fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," tutur Oya. Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus ApriyantoSebelumnya, Oya berjanji kepada orang tua Vadel Badjideh ingin segera memulangkan anak mereka. Melihat kondisi saat ini, Oya mengaku tidak terbebani dengan janji tersebut. "Beban enggak, tanggung jawab sebagai kuasa hukum iya. Bahwa saya berjanji akan memulangkan Vadel, tapi kan saya enggak bilang waktunya kapan. Tapi ini anak pasti pulang," kata Oya.