Buronan kasus korupsi Pertaminan Mohammad Riza Chalid (Ist)JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pencabutan paspor terhadap dua buronan yang tengah diburu, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan. Upaya ini disebut demi membatasi ruang gerak keduanya.Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sedangkan Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek. Keduanya tengah diburu Kejagung."Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir upayanya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa 7 Oktober.Anang menyampaikan, penyidik telah menyampaikan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan sekitar Agustus 2025, sedangkan Riza Chalid pada Juli 2025. Hanya saja, dia menegaskan pencabutan paspor ini tidak serta merta membuat keduanya menjadi stateless."Yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang ke warga negaraannya atau istilahnya stateless tetapi yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri atau tidak bisa pergi lagi ke negara lain," ujar Anang.Anang menyebut, dugaan keberadaan Riza dan Jurist di luar negeri pun menjadi dinyatakan ilegal mengingat negara penerbit telah mencabut paspornya. Mereka dapat kembali ke Indonesia melalui surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang hanya berlaku sekali atau overstay, sehingga dideportasi.Anang menegaskan, upaya ini merupakan salah satu strategi penyidik untuk menghadirkan keduanya ke Indonesia dalam rangka menjalani proses hukum. Upaya ini berjalan simultan dengan pengajuan red notice terhadap keduanya. "Permohonan beriringan bersamaan dengan permohonan kita untuk red notice," ungkap Anang.