Polres Tasikmalaya Tangkap Suami Penganiaya Istri Gara-gara Kesal Sering Main Medsos

Wait 5 sec.

Polisi memeriksa tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya)TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap suami yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sampai mengalami luka serius di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat karena kesal dan cemburu terhadap korban yang sering main media sosial (medsos)."Motifnya cemburu, korban suka main Tiktok-an, di situ banyak yang goda. Nah, dia kesal lalu aniayalah istrinya," kata KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Suryana dilansir ANTARA, Rabu, 8 OktoberIa menuturkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih ditemukan dan kini kasusnya karena kecemburuan suami inisial IN (28) terhadap istrinya AN (27) yang sering main medsos Tiktok, dan seringkali digoda oleh teman medsosnya.Pelaku, kata Agus, melakukan penganiayaan terhadap istri di Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju pada 29 September 2025 yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh.Agus menyampaikan pengakuan tersangka tidak hanya masalah sering main Tiktok, tapi juga selama ini istrinya selalu meminta cerai, sehingga membuat tersangka semakin kesal yang berujung penganiayaan."Istrinya ini minta cerai, jadi dia makin yakin kalau istrinya ada selingkuhan, karena tidak tahan akhirnya terjadi perlakuan kasar," katanya.Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjutSelain menahan tersangka, kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler, sepeda motor, dan pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.