Daftar Perusahaan Minyak Asing Dapat Perlakuan Istimewa di Kasus Minyak Mentah

Wait 5 sec.

Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah perusahaan minyak asing mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses impor minyak mentah.Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10).Duduk sebagai terdakwa dalam sidang yakni Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga periode 2023-2025, dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations.Jaksa memaparkan, dalam pemenuhan kebutuhan minyak dalam negeri, perusahaan BUMN itu melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan minyak asing.Perusahaan BUMN itu diwakili oleh Panitia Pelelangan Khusus. Namun diduga dalam prosesnya, tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan."Yaitu kriteria value based yang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor MM, proses klarifikasi dan komunikasi yang tidak transparan dan tidak terdokumentasi, pertemuan-pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf dengan mitra usaha, serta perlakuan istimewa oleh Panitia Pelelangan Khusus kepada sepuluh mitra usaha," ujar jaksa.Berikut daftar perusahaan yang mendapat perlakuan istimewa:Ilustrasi minyak mentah. Foto: Pix One/Shutterstock1. Memberikan informasi berupa persyaratan utama untuk pengadaan minyak mentah impor yang akan dilaksanakan dan bersifat rahasia kepada Vitol Asia Pte Ltd, BP Singapore, dan Trafigura Asia Trading Pte Ltd sebelum dan/atau pada periode pelaksanaan tender sebelum batas waktu akhir pengiriman penawaran.2. Meluluskan Vitol Asia Pte Ltd selaku peserta tender meskipun persyaratan utama berupa volume yang ditawarkan dalam dokumen penawaran berbeda dengan volume yang diminta pada dokumen undangan pengadaan.3. Menyetujui perubahan persyaratan utama sesuai permintaan Trafigura Asia Trading dan ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd. selaku peserta tender berupa volume yang ditawarkan dalam dokumen penawaran awal yang semula 900KB ± 5% menjadi 900KB ± 10% on Seller’s option.4. Menyetujui perubahan persyaratan utama sesuai permintaan BP Singapore Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd., Glencore Singapore Pte. Ltd., Adnoc Global Trading Ltd., Shell International Eastern Trading Company selaku peserta tender, berupa Delivery Date Range (DDR) pada dokumen undangan tender dan/atau dokumen penawaran awal dari mitra usaha selaku peserta tender.5. Menginformasikan harga perkiraan sendiri (HPS) secara langsung maupun tidak langsung kepada BB Energy, Trafigura Asia Trading Pte. Ltd., Socar Trading Singapore Pte. Ltd., ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd., Vitol Asia Pte. Ltd., dan Petron Singapore Trading Pte. Ltd. dalam tahap negosiasi pengadaan minyak mentah impor.6. Menetapkan Socar Trading Singapore Pte. Ltd. selaku Mitra Usaha sebagai pemenang meskipun telah melewati batas akhir masa validity; dan7. Memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku Mitra Usaha/Supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah/kondensat dan selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah/kondensat.Jaksa menyebut, para mitra yang telah diberikan perlakuan istimewa tersebut diusulkan oleh Ketua Panitia Pelelangan Khusus sebagai pemenang pengadaan."Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berupa pembayaran oleh PT Pertamina (Persero) untuk pembelian/pengadaan impor MM/Kondensat lebih besar dari seharusnya sebesar USD 570,267,741.36," beber jaksa.Adapun dalam kasus itu, Riva dkk didakwa merugikan negara sekitar Rp 285 triliun. Kerugian tersebut yakni terdiri dari:- Kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/BBM yaitu sebesar USD 5.740.532,61.- Kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2.544.277.386.935.Jaksa menyebut, kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD 2.732.816.820,63 (setara Rp 45,23 triliun) dan sebesar Rp25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun)."Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang," jelas jaksa.Selain itu, juga terdapat kerugian lainnya, yakni:- Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.- Illegal gain sebesar USD 2.617.683.340,41 (setara Rp 43,3 triliun), berupa keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.Akibat perbuatannya itu, Riva dkk didakwa melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.