Tiga bandar sabu ditangkap di Tol Japek// Foto: ISTJAKARTA - Tiga bandar narkoba berinisial A (30), K (39), dan D (38) berhasil ditangkap anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram di ruas Tol Jakarta - Cikampek (Japek).Ketiga pelaku menyelundupkan 12 kilogram sabu tersebut ke dalam 2 jerigen warna biru dan dimasukan ke dalam truk pengangkut buah jeruk. Upaya itu dilakukan untuk menghindari pantauan petugas.Namun upaya itu tak berjalan mulus. Pasalnya, polisi telah melakukan pengintaian dan memetakan pergerakan para bandar tersebut hingga berhasil dilakukan penangkapan."Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Oktober 2025.Dari hasil pemeriksaan penyidik, ketiga bandar tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.Kapolres mengatakan, barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, satu unit truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.12 kilogram sabu yang disita tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah."Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa," katanya.Ketiga bandar narkotika itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut."Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba," katanya.