Purbaya Berencana Beri Insentif Pegawai DJP dan DJBC jika Tax Ratio Capai 12 Persen

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. VOI)BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan insentif khusus kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika berhasil meningkatkan rasio pajak Indonesia (tax ratio) hingga mencapai 12 persen, di mana saat ini, rasio pajak tersebut masih berada di angka sekitar 10 persen. Purbaya menyampaikan rencana insentif ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih pegawai pajak dan bea cukai, jika pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai pemecatan langsung atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Nanti kalau bagus sekali, sekarang kan (tax ratio) sekitar 10 persen ya, kalau bisa masuk 12 persen dalam waktu satu tahun nanti kita akan kasih insentif ke mereka supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik," ujarnya dalam Media Gathering APBN 2026, Jumat, 10 Oktober. Terkait kebijakan pemberantasan pelanggaran internal di DJP dan DJBC, Purbaya menegaskan fokus utama adalah mengawasi dan menindak kesalahan yang terjadi di masa depan. Meski demikian, jika ada temuan pelanggaran dari masa lalu, pihaknya tidak akan menutup mata dan akan tetap diproses. "Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam nggak ada ampun. Oleh yang belakang-belakang saya nggak tahu, kusut tuh, biar saja dulu. Nanti kalau ada temuan baru kita proses, tapi target saya adalah ke depan jangan main-main," tuturnya. Purbaya optimistis dengan pendekatan tersebut, pegawai DJP dan DJBC akan memperbaiki perilaku mereka menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab. "Kalau bagus (pegawai) dikasih penghargaan dan nggak diganggu," ucapnya.