WNA terjaring operasi Keimigrasian di Jabodetabek. Dok Dirjen Imigrasi. JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap ratusan warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di wilayah Jabodetabek. Total 229 WNA terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025. Hasilnya, mayoritas dari mereka terindikasi melakukan pelanggaran serius keimigrasian.Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan operasi ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia."Pengawasan ketat ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang beraktivitas di Indonesia," ujar Yuldi Yusman dalam keterangannya, Rabu, 8 Oktober 2025.Mayoritas Pelanggaran: Penyalahgunaan Izin TinggalDari total 229 WNA yang diperiksa, Imigrasi mencatat angka pelanggaran yang cukup tinggi, yakni 196 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Pelanggaran yang paling mendominasi adalah penyalahgunaan izin tinggal, mencapai 99 kasus."Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran," jelas Yuldi.Selain penyalahgunaan izin tinggal, jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif dan sembilan kasus sponsor fiktif.Modus pelanggaran yang semakin beragam, termasuk kasus fiktif, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih mendalam untuk mencegah kerugian pada masyarakat dan negara.Nigeria Mendominasi Daftar PelanggarDalam Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini, WNA asal Nigeria tercatat sebagai warga negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yaitu 82 orang atau setara 35,8 persen dari total WNA yang diperiksa. Disusul oleh WNA asal India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit kerja yang paling produktif dalam operasi ini dengan menjaring 65 WNA."Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia," tegas Yuldi.Imigrasi Juga Sikat PMA Fiktif, Ratusan NIB di Bali DicabutYuldi menambahkan, fokus Operasi Wirawaspada tidak hanya tertuju pada individu WNA, tetapi juga pada entitas hukum yang menjadi penjamin, khususnya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif.Menurut dia, langkah tegas ini telah dibuktikan sebelumnya, di mana Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah di Batam. Bahkan di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan.