Populer: Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN; Anggito Ketua LPS

Wait 5 sec.

Suasana pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenPresiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Kabar ini menjadi salah satu berita populer sepanjang Rabu (8/10).Kemudian terdapat kabar soal Anggito Abimanyu yang juga dilantik oleh Prabowo sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut ringkasannya:Dony Oskaria Dilantik Jadi Kepala BP BUMNDony Oskaria resmi dilantik oleh Presiden Prabowo pada Rabu (8/10) sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), didampingi oleh dua wakil, yakni Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata.Dony mengaku mendapatkan informasi mengenai pelantikan Kepala BP BUMN dari Sekretaris Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya. Ia menambahkan, nantinya transformasi BUMN terus dilakukan sesuai dengan arahan Prabowo.“Kita harapkan nanti tentu adanya UU yang baru juga makin memperkuat proses transformasi yang diharapkan Bapak Presiden,” kata Dony di Istana Negara, dikutip Kamis (9/10).BP BUMN merupakan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, menggantikan peran Kementerian BUMN. BP BUMN resmi dibentuk setelah DPR mengetuk palu Undang-Undang (UU) BUMN dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10).Anggito Jadi Ketua LPSPresiden Prabowo resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu (8/10). Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan.Adapun pemilihan Anggito sebagai Ketua LPS sudah ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, Anggito menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.Terkait bagaimana posisinya sebagai wamenkeu, Anggito menyatakan tidak tahu terkait posisinya kedepan.“Pokoknya, dengan apa namanya pelantikan, otomatis saya tidak menjadi wakil menteri keuangan,” kata Anggito di Istana Negara, dikutip Kamis (9/10).Dalam kesempatan tersebut, Anggito menjelaskan kedepannya LPS tidak hanya berperan sebagai penjamin simpanan di perbankan, tapi juga akan memiliki mandat baru di sektor asuransi.Perluasan mandat itu pun akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang disiapkan.