Nasib Sepatu BATA: Usai Tutup Pabrik di Purwakarta, Kini Stop Produksi Alas Kaki

Wait 5 sec.

Pabrik sepatu Bata. Foto: Dok. bataindustrials.co.idPT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi menghentikan seluruh kegiatan produksi alas kaki. Langkah ini menjadi kelanjutan dari penutupan pabrik perusahaan di Purwakarta pada tahun lalu.Keputusan penghentian produksi tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 September 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (8/10), seluruh pemegang saham yang hadir menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan."Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menghapus kegiatan usaha industri alat kaki untuk kebutuhan sehari-hari,” demikian bunyi keputusan RUPSLB BATA dalam risalah rapat.Selain menghapus kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, para pemegang saham juga menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menindaklanjutinya kepada otoritas yang berwenang.“Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris,” lanjut risalah rapat.Rapat yang dipimpin Komisaris Independen Agus Nurudin itu juga memutuskan perubahan susunan manajemen. Amitav Nandy ditunjuk sebagai Presiden Direktur. Sementara Shaibal Sinha diangkat sebagai Presiden Komisaris, menggantikan posisi Rajeev Gopalakrishnan yang mengundurkan diri efektif pada 25 Juli 2025.Langkah penghentian produksi ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, pada November 2024, tujuh bulan setelah pabrik Purwakarta ditutup, manajemen BATA sempat memaparkan arah baru bisnis perusahaan dalam public expose tahunan.Saat itu, Direktur BATA Hatta Tutuko menyampaikan perusahaan akan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan penjualan produk sepatu dan aksesori sepanjang 2025."Perseroan mengalihkan produksi dengan bekerja sama dengan supplier lokal yang mumpuni,” tulis hasil paparan publik mengutip keterbukaan informasi, Selasa (3/12).Penutupan pabrik Purwakarta kala itu diikuti dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 233 pekerja. Manajemen menyebut proses PHK berlangsung cepat dan telah disepakati bersama serikat pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.