Komisi I DPR Dorong Pemerintah Tolak Atlet Israel Ikuti Kejuaraan Senam di RI

Wait 5 sec.

Wakil Ketua Komisi I Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanWakil Komisi I DPR dari fraksi PKS Sukamta mendorong pemerintah menolak kedatangan atlet Israel untuk ikut kejuaraan senam di Indonesia pada akhir Oktober. Ia menyebut Pemerintah Indonesia harus tegas menolak pelaku genosida terhadap warga Gaza Palestina.“Bagi atlet Israel untuk bertanding di tanah air tidak hanya berpotensi menimbulkan polemik publik, tetapi juga mencederai amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan," kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (9/10)."Pemerintah harus menunjukkan sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, berpihak pada kemanusiaan, dan sesuai amanat konstitusi. Jangan sampai kita kebobolan lagi soal keikutsertaan Israel dalam ajang olahraga internasional,” lanjutnya.Sukamta menegaskan bahwa Indonesia harus tegas sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 untuk menolak penjajahan."Sejarah juga mencatat konsistensi tersebut. Pada 1958, Indonesia memilih mundur dari babak kualifikasi Piala Dunia agar tidak harus bertanding melawan Israel," kata dia.Ia mendesak agar pemerintah tidak mengeluarkan visa bagi atlet Israel. Menurutnya, prinsip moral dan konstitusi harus menjadi pedoman di atas pertimbangan teknis."Jangan sampai Israel lagi-lagi menjadi ‘anak emas’ yang diberi kelonggaran. Pemerintah tidak boleh mengorbankan prinsip demi tekanan internasional atau alasan teknis penyelenggaraan,” tuturnya.Sukamta lantas mengungkapkan kondisi kemanusiaan di Gaza yang sangat memprihatinkan.Ia menyinggung laporan United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN OCHA) dan Kementerian Kesehatan Gaza. Mereka menyebut hingga 1 Oktober 2025 sedikitnya 66.148 warga Palestina tewas sejak agresi militer Israel pada Oktober 2023, dan ironisnya mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.“Tindakan Israel melanggar berbagai hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan, dan Piagam PBB Pasal 1 dan 55 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta larangan atas penghancuran massal terhadap penduduk sipil,” tuturnya.“Indonesia harus memimpin upaya internasional untuk penghentian total agresi, pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta pengakuan penuh atas Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota,” tutup dia.