Nikita Mirzani (Virgi/VOI)JAKARTA — Babak krusial dalam persidangan Nikita Mirzani tiba pada agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada artis yang dikenal dengan berbagai kontroversinya tersebut.Tuntutan berat ini diajukan atas dua dakwaan berlapis, yakni pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Oktober, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda dalam jumlah besar.“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.JPU juga meminta agar Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum berjalan.“Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,” tambah jaksa.Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat yang pernah dihadapi Nikita Mirzani sepanjang kariernya.Delapan Hal yang Memberatkan Nikita MirzaniJaksa Penuntut Umum menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan maksimal terhadap Nikita Mirzani. Setidaknya terdapat delapan poin yang dinilai memberatkan dalam kasus ini.“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan,” papar jaksa.Sementara itu, hanya ada satu faktor yang dianggap meringankan tuntutan terhadap Nikita Mirzani.“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” sebut jaksa.Dengan pembacaan tuntutan ini, persidangan kasus ITE dan TPPU Nikita Mirzani akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.