Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Ilham KausarJAKARTA - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial Figha Lesmana (FL) yang sebelumnya ditahan usai unjuk rasa berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Figha dilakukan pada Jumat, 3 Oktober setelah melalui proses kajian hukum yang cermat dengan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kemanusiaan dan penyidikan. “Dari sisi kemanusiaan, penyidik mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki anak balita, yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan. Karena itu, penangguhan penahanan diberikan,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 9 Oktober. Sementara dari aspek penyidikan, Asep menegaskan bahwa seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah diperoleh. Selama pemeriksaan, Figha juga bersikap kooperatif dan menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku. “Yang bersangkutan berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik selama masa penangguhan,” ujarnya. Menurut Asep, keputusan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang humanis dan profesional, tanpa mengabaikan asas keadilan serta kemanusiaan. Sebelumnya, Figha Lesmana ditahan bersama sejumlah aktivis, di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025. Polisi menilai para aktivis tersebut menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.