Suami di Asahan Aniaya Istri di Depan Anak, Ngaku Kesal karena Korban Hedon

Wait 5 sec.

Potret tersangka HJ (45), yang menganiaya istrinya di Asahan, Kamis (9/10/2025). Foto: Dok. Humas Polres AsahanSeorang ibu rumah tangga berinisial N melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya HJ (45) di rumah mereka di Asahan, Sumatera Utara. Aksi kekerasan itu terjadi pada hari Minggu (5/10)."Korban merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani dalam keterangannya, Kamis (9/10).KDRT itu dilakukan di depan anak korban. Video penganiayaan yang dialami N juga terekam video dan viral di media sosial.Revi menyebutkan, peristiwa itu berawal dari adu mulut antara pasutri itu."Cekcok tersebut kemudian memuncak hingga pelaku menyeret korban dari kamar menuju pintu depan rumah," ujarnya.Revi menyebut, setelah pelaku menyeret korban ke depan rumah, pelaku juga menendang dan menginjak tubuh korban berkali-kali."Pelaku juga memukul bagian pelipis kiri korban hingga mengalami bengkak dan memar di kaki sebelah kiri," jelas Revi.Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan segera melakukan penyelidikan.Kemudian, pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Asahan dan langsung diamankan pada Senin (6/20).Versi Pelaku: Kesal Gaya Hedon IstriSementara itu, Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Roppi mengatakan ada dua versi pengakuan dari pelaku dan korban. Pelaku mengaku menganiaya karena korban sering hidup mewah dan ke luar rumah tanpa izin."Dua versi. Versi pelapor korban, suaminya sering mukul-mukul. Kalau versi dari pelaku sering hidup-hidup hedonlah, sering hidup-hidup mewah, keluar rumah enggak izin, jadi ada beberapa versi," kata Roppi saat dihubungi, Kamis (9/10).Akibat perbuatannya, HJ dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tentang setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.