KPK: Ada Agen Perjalanan Non-PIHK Ikut Jual Beli Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Wait 5 sec.

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada agen perjalanan atau travel agent bukan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) membeli kuota untuk memberangkatkan calon jamaah.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan ini dapat penyidik setelah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).Ada sejumlah modus jual beli kuota haji tambahan bermasalah yang ditemukan, salah satunya agen perjalanan bukan PIHK membeli kuota dari agen yang sudah lebih dulu berizin.“Ada beberapa yang biro travel atau PIHK ini belum punya izin untuk melaksanakan ibadah haji khusus, tapi kemudian sudah bisa melakukan atau menyelenggarakan itu,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 7 Oktober.“Di mana dari permintaan keterangan para saksi diperoleh fakta bahwa PIHK ini membeli kuota khusus dari biro travel lain dan biro travel lain ini yang memang sudah terdaftar di sistem,” sambungnya.Selain itu, Budi juga bilang, para saksi juga menyampaikan ada sejumlah pemberian kepada oknum Kementerian Agama dengan berbagai modus. Uang itulah yang sudah dikembalikan kepada komisi antirasuah dan kemudian disita.“Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan semacam, ya, kutipan ke pihak-pihak Kementerian Agama,” tegasnya.Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal ditetapkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.