Tiga Hari Operasi Wirawaspada di Jabodetabek, 196 WNA Ditindak

Wait 5 sec.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menahan 196 Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Adapun pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut di antaranya, izin tinggal, sponsor fiktif dan investor fiktif. Para WNA tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025), dari 229 WNA yang terjaring, didapati sebagian besar pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan. Sementara, jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8% dari keseluruhan WNA, diikuti India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.