Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Perum Perhutani mengetahui adanya praktik suap terkait pengelolaan hutan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal ini saat disinggung pemeriksaan sejumlah pihak dari perusahaan pelat merah tersebut. Salah satunya adalah Wahyu Kuncoro yang tadinya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perhutani.“Dalam proses penyidikannya KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober.Adapun Kuncoro diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober.Selain itu, KPK juga memanggil Indianto Suhardi selaku Kepala Departemen Hukum pada Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani sebanyak dua kali pada 20 September dan 8 Oktober.Terakhir, KPK telah memanggil Natalas Anis Harjanto selaku pelaksana tugas (Plt) Direktur Perum Perhutani pada 1 September lalu.“Apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut,” ujar Budi.Pemanggilan pihak Perum Perhutani ini juga ditujukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan. “KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya,” tegasnya.Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaedi; dan Aditya selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan dilakukan setelah ketiga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus.Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.