Eks Bendahara Amphuri Bantah Intervensi Pembagian Kuota Haji Tambahan Usai Diperiksa KPK

Wait 5 sec.

Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi. (Tsa Tsia-VOI)JAKARTA - Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi membantah mengintervensi pembagian kuota haji tambahan. Dia menegaskan segala keputusan diambil Kementerian Agama dalam hal ini, Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas.Hal tersebut disampaikan Tauhid usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 7 September. Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.“50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” kata Tauhid kepada wartawan di lokasi.Lebih lanjut, Tauhid megatakan penyidik masih menanyakan seputar pertemuannya dengan Yaqut. Tapi, klaimnya, dia tak pernah membahas soal pembagian kuota haji tambahan yang ternyata menyalahi perundangan.“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” tegasnya.Diberitakan sebelumnya, KPK sedan mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.