Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti potensi kontradiksi dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang dianggap masih memberi ruang bagi Panglima TNI untuk ikut menentukan jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit.