Purbaya Belum Berminat Pindahkan Dana Negara ke Bank Swasta: Mereka Sudah Banyak Duit

Wait 5 sec.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Theresia Agatha/VOI)JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum berminat mengalihkan dana Rp200 triliun dari bank-bank Himbara ke bank swasta.Menurutnya, bank swasta sudah kuat secara keuangan. Dia mencontohkan Bank Central Asia (BCA) yang memiliki likuiditas besar."BCA sudah banyak duit. Sekarang belum kami pikirkan. Nanti, kan, otomatis kalau uangnya di bank itu, dia akan nyebar secara enggak langsung ke bank swasta juga, ke sistem perekonomian," ujar Purbaya saat ditemui usai Acara Investor Daily Summit 2025 bertajuk "New Economic Order" di Jakarta Convention Center, Kamis, 9 Oktober.Purbaya menilai, kebijakan penempatan dana di bank Himbara sudah menunjukkan hasil. Sepeda, likuiditas meningkat, suku bunga turun dan ekonomi bergerak."Kan, saya lihat sekarang likuiditas perekonomian bertambah dan bunga pasar secara keseluruhan menurun. Itulah dampak kebijakan yang saya lakukan. Menurunkan, menambah likuiditas, menekan bunga dan menggerakkan ekonomi," katanya.Di samping itu, Purbaya menyebut tengah menyiapkan rencana baru untuk mengalihkan dana tidak terserap bank Himbara ke bank milik daerah. Beberapa di antaranya Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI, Bank Jakarta dan bank di Jawa Timur."Mungkin itu prioritas saya utama, kenapa? Karena backing mereka kuat, jadi enggak akan ada apa-apa," pungkasnya.Sekadar informasi, Menkeu Purbaya resmi menerbitkan aturan penempatan dana kas pemerintah yang belum terpakai senilai Rp200 triliun ke lima bank nasional.Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, yang ditandatangani pada Jumat, 12 September 2025."Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia," dikutip dari bagian menimbang KMK 276/2025.Dalam KMK tersebut dijelaskan dana ditempatkan di lima bank mitra, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.Adapun dalam bagian diktum kedua KMK 276/2025 disebutkan penempatan uang negara senilai Rp200 triliun pada tahap pertama, penyaluran dilakukan secara bertahap dengan limit Mitra Kerja pada masing-masing Bank Umum Mitra yaitu BRI, BNI dan Mandiri masing-masing menerima sebesar Rp55 triliun, BTN senilai Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.