Ia menekankan bahwa zakat tidak hanya soal penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga soal kepatuhan terhadap syariat Islam, hukum negara, serta komitmen kebangsaan. Nur Chamdani menjelaskan bahwa penerapan prinsip 3A menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga amil zakat negara. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, BAZNAS menerapkan sistem pengawasan berlapis, termasuk audit syariah, keuangan, dan kepatuhan.Selain itu, BAZNAS juga memperkuat kompetensi SDM amil zakat melalui pelatihan dan sertifikasi agar mampu melayani umat secara profesional. Dengan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, ia menegaskan zakat dapat menjadi kekuatan besar bagi kesejahteraan umat jika dikelola secara aman dan berintegritas.