Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARAJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan hingga saat ini baru 10 hingga 15 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Asal tahu saja, belum lama ini Ditjen Minerba membekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara karena tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. "Tidak banyak sih, mungkin sekitar 10-15 begitulah," ujar Tri, Kamis, 9 Oktober. Tri menambahkan, setelah membayar jaminan reklamasi, maka pihaknya juga telah mengembalikan IUP sehingga perusahaan tersebut dapat beroperasi kembali. Imengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa 190 perusahaan tersut enggan membayar jaminan reklamasi. Padahal, penempatan sejumlah dana di bank milik pemerintah merupakan syarat wajib ketika melakukan kegiatan pertambangan. "Yang jelas harus taat kan. Kalau alasannya kenapa yang nggak tahu lah," jelas Tri. Tri mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Setelah surat dilayangkan, Ditjen Kementerian ESDM kemudian menghentikan kegiatan operasi perusahaan tersebut selama 60 hari. "Kalau enggak ngurus, ya kita cabut. Tetapi kewajiban terhadap reklamasi pasca tambang tetap tempel di dia (perusaha tambang)," tandas Tri.Sebelumnya, Ditjen Minerba membekukan kegiatan operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral yang tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.Pembekuan 190 perusahaan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 dan ditandatangani pada 18 September 2025.Dalam surat tersebut disebutkan jika sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.