Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dihadirkan menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/10).Adapun agenda persidangan adalah pembuktian dari pihak Nadiem selaku Pemohon. Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Nadiem membawa sejumlah bukti surat dan menghadirkan satu orang sebagai ahli.Ahli yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.Sebelum Chairul Huda memberikan keterangannya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan terlebih dahulu memeriksa identitasnya. Setelah pemeriksaan identitas itu, Chairul kemudian disumpah."Bidang keahlian ahli ini apa?" tanya Hakim Darpawan kepada Chairul."Sebenarnya saya memang membidangi hukum pidana dan hukum acara pidana," jawab Chairul.Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda (kanan) dihadirkan menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan"Pidana mungkin ada yang lebih spesialis lagi, misalnya hukum pidana, kan macam-macam nih hukum pidana secara materiil, ada tindak pidana korupsi, ada tindak pidana perpajakan, dan lain sebagainya, ada kah?" tanya Hakim Darpawan."Tidak ada yang lebih spesifik, Yang Mulia," jawab Chairul.Sidang berlanjut dengan agenda menggali keterangan Chairul Huda. Hakim Darpawan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Nadiem untuk mengajukan pertanyaannya kepada Chairul selaku ahli.Kasus NadiemNadiem dijerat sebagai sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.Nadiem pun kini telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya tersebut. Saat ini, gugatan praperadilan Nadiem itu telah masuk tahap persidangan.