Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Aceh. Polda Aceh juga menahan 22 orang tersangka terkait kasus peredaran barang haram ini. Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengatakan pengungkapan narkotika ini dari tiga wilayah berbeda, yakni Gayo Lues, Aceh Utara, dan Kota Sabang. Pemusnahan narkotika jenis sabu dan kokain dilakukan dengan melarutkan barang haram tersebut dengan cairan kimia. Sedangkan untuk ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area belakang markas Polda Aceh.