Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro pada hari ini, Selasa 7 Oktober. Anak buah Menteri BUMN Dony Oskaria ini bakal digarap terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V.“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Oktober.Wahyu dipanggil komisi antirasuah dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Utama (Dirut) Perhutani. Dia menjabat pada periode 2020-2025 dan pernah menjadi Wakil Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) pada 2019-2020.Selain Wahyu, komisi antirasuah juga memanggil Sudirman Amran yang merupakan Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng. Belum dirinci materi pemanggilan keduanya tapi mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” tegas Budi.Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaedi; dan Aditya selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan dilakukan setelah ketiga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus.Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.