KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Demokrat Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Wait 5 sec.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iman Adinugraha selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat pada hari ini, 3 September. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.“Pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 3 September.Budi mengatakan Iman sudah mengonfirmasi kehadirannya. Sejumlah hal bakal didalami, di antaranya soal aliran duit dan aset milik Heri Gunawan selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang jadi tersangka dalam kasus ini.“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG,” tegasnya.Adapun Heri Gunawan dipanggil pada Senin, 1 September bersama Satori selaku anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu dia hadir sedangkan Satori tidak.Kemudian, keduanya juga dipanggil pada sehari setelahnya atau Selasa, 2 September. Tapi, mereka tak hadir karena ada keperluan sehingga akan dijadwal ulang.Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.