Kasus Jukir Wanita Kembalikan AC Jarahan dari Rumah Uya Kuya Berujung Damai

Wait 5 sec.

Rumah Uya Kuya Dijarah massa/ Foto: IStJAKARTA - Seorang wanita paruh baya berinisial R, menjalankan proses restoratif justice (RJ) setelah mengembalikan pendingin udara atau AC milik Surya Utama atau Uya Kuya.Restoratif justice digelar kepolisian antara R dan Uya Kuya di Mapolrestro Jakarta Timur pada Rabu, 3 September 2025, malam.Menurut informasi yang dihimpun, AC yang dikembalikan oleh R merupakan barang hasil jarahan orang tak dikenal. Dia, R, sebelumnya mendapat kabar ada penjarahan, kemudian dia mendatangi rumah Uya Kuya.Setibanya di lokasi, R mengaku menemukan AC yang sudah tergeletak di rumah Uya Kuya. Meski tidak mengetahui benda tersebut, R kemudian membawa barang itu.Setelah kejadian, R berniat mengembalikan AC tersebut ke pengurus RT rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah memberikan AC tersebut, pengurus RT melapor ke RW selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian.R sempat dilakukan pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Timur. Kemudian, R dan Uya Kuya sepakat menempuh restoratif justice.R diketahui bekerja sebagai tukang parkir dan memiliki cucu disabilitas.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan membenarkan adanya restoratif justice antara salah satu pelaku penjarahan dengan pemilik rumah yakni Uya Kuya."Satu orang ya ibu-ibu yang RJ (restoratif justice) dengan Uya Kuya. (pelaku) Inisial R," ujar AKBP Dicky saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 3 September 2025, malam.R diamankan pada Rabu pagi saat dirinya berada di lokasi mau mengembalikan barang jarahan tersebut."Tadi pagi kita dapat informasi, ada pelaku di lokasi mau kembalikan barang. Kami amankan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya korban bermohon mediasi untuk RJ. Ya sudah kami fasilitasi," katanya.